Kamis, 25 April 2013

Dear Muslimpreneur,



Ketika bisnis dikendalikan oleh orang-orang shalih, betapa banyak kebaikan yang tercipta. Tambah keshalihan kita dengan mengikuti event ini.

ISLAMIC BUSINESS COACHING #11

Coach: H.Dwi Condro Triono, Ph.D

Kamis, 25 April 2013 pukul 20.00 di Masjid Nurul Ashri Deresan Yogyakarta

Pendaftaran (gratis) hubungi: Hendy 0852.7352.2073 | Pin BB. 310F18D9

Presented By Pengusaha Rindu Syariah (PRS Jogja) bekerjasama dengan DKM. Nurul Ashri
 

Rabu, 17 April 2013

Belajar tentang syirkah & mudharabah




"AL-SYIRKAH"
"Perkongsian Berbasis Syari'ah"
Oleh: Fajar Abdul Bashir
A. Pendahuluan
Al-Syirkah -dapat juga dibaca al-syarikah- dalam bahasa indonesia disebut perkongsian untuk bagi hasil atau kerjasama untuk berbagi hasil. Al-Syirkahsecara bahasa menurut Syekh Umairah adalah "percampuran", baik percampuran yang tidak dapat dibedakan (syuyu') atau percampuran yang dapat dibedakan(mujawir). Sedangkan secara syari'at Al-Syirkah mempunyai pengertian; "tetapnya hak (kepemilikan) pada satu barang yang tidak bisa dibedakan untuk dua orang atau lebih". Menurut Abdurrahman Al-Juzairi, al-syirkah adalah; "campurnya satu harta dengan harta lain sekira tidak bisa dibeda-bedakan bagian-bagianya". Namun macam-macam pengertian al-syirkah tersebut bukan pokok permasalahan yang akan kita bahas, sebab yang akan kita bahas adalah al-syirkah secara fiqh yaitu percampuran dua atau lebih harta kekayaan dengan tujuan perkongsian/kerjasama untuk mencari laba atau keuntungan.

Untuk mengawali pembahasan ini, akan kita kutib sebuah teks pengantar yang ditulis oleh Ibnu al-Rusydi dalam kitab Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid sebagai bahan acuan dari pada materi yang akan kita bahas. Teks tersebut adalah demikian;
كِتاَبُ الشِرْكَةِ
وَالنظْرُ فِى الشِرْكَةِ فِى اَنْوَاعِهَا, وَفِى أَرْكَانِهَا الْمُوْجِبَةِ لِلصِحَةِ فِى اْلأَحْكَامِ, وَنَحْنُ نَذْكُرُ مِنْ هَذِهِ اْلأَبْوَابِ مَا اتفَقُوْا عَلَيْهِ, وَماَ اشْتَهَرَ الْخِلاَفُ فِيْهِ بَيْنَهُمْ عَلَى مَا قَصَدْناَهُ فِى هَذَا الْكِتاَبِ.
وَالشِرْكَةُ بِالْجُمْلَةِ عِنْدَ فُقَهَاءِ اْلأَمْصَارِ عَلَى أَرْبَعَةِ أَنْوَاعٍ: شِرْكَةُ اْلعَنَانِ, وَشِرْكَةُ اْلأَبْدَانِ, وَشِرْكَةُ الْمُفاَوَضَاةِ, وَشِرْكَةُ الْوُجُوْهِ. وَاحِدَةٌ مِنْهَا مُتَفَقٌ عَلَيْهِ وَهِىَ شِرْكَةُ الْعَنَانِ, وَاِنْ كَانَ بَعْضُهُمْ لَمْ يَعْرِفْ هَذاَ اللفْظَ, وَاِنْ كَانُوْا اخْتَلَفُوْا فِى بَعْضِ شُرُوْطِهَا عَلَى مَا سَيَأْتِى بَعْدُ. وَالثلاَثَةُ مُخْتَلاَفٌ فِيْهَا, وَمُخْتَلاَفٌ فِى بَعْضِ شُرُوْطِهَا عِنْدَ مَنْ اتفَقَ مِنْهُمْ عَلَيْهَا.
Kitab Al-Syirkah
"Dalam buku ini akan membahas al-syirkah (perkongsian), yaitu tentang macam-macam perkongsian dan ketentuan-ketentuan yang harus dilakukan agar perkongsian sah secara hukum. Dan dalam bab ini, kami akan membicarakan tentang hal yang telah disepakati oleh para Ulama dan hal yang umum diperselisihkan, tentunya disesuaikan dengan setiap permasalahn-permasalahn yang akan kami bahas dalam buku ini. Secara umum, para ulama membagi akad kerjasama (syirkah) menjadi empat macam, (1) kerjasama dalam harta benda, (2) kerjasama dalam tenaga (abdan), (3) kerjasama dalam laba (mufawadlah), dan (4) kerjasama dalam kekuasaan (wujuh). Macam kerjasama yang pertama (kerjasama dalam harta benda) para ulama sepakat mempebolehkan, meskipun masih terdapat perbedaan dalam hal syarat-syaratnya. Sedangkan macam kerjasama yang lain, terjadi perbedaan pendapat para ulama tentang boleh dan tidaknya, juga terjadi perbedaan dalam syarat-syaratnya bagi ulama yang sepakat memperbolehkan".
Dalam pengantar tersebut dapat diindentifikasi, bahwa Ibnu al-Rusydi mencoba memetak-metakan pembahasan al-syirkah menjadi beberapa bagian, (1) macam-macam al-syirkah dan ketentuanya, (2) macam al-syirkah yang disepakati oleh ulama), dan (3) macam al-syirkah yang tidak disepakati.

B. Landasan Hukum
Sebelum membahas panjang lebar tentang apa itu akad al-syirkah, alangkah lebih baik apa bila kita ketahui terlebih dahulu landasan atau dasar pijakan hukumnya, baik landasan dari Al-Qur'an maupun Al-Hadits. Dari Al-Qur'an, Allah SWT berfirman dalam Q.S. An-Nisa' ayat 12;
فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ. (النساء: 12)
”Maka mereka berserikat dalam sepertiga”. (Q.S. An-Nisa’ : 12)
Ayat ini sebenarnya tidak memberikan landasan syariah bagi semua jenis syirkah, ia hanya memberikan landasan kepada al-syirkah al-jabariyyah, yaitu perkongsian beberapa orang atas harta benda yang terjadi di luar kehendak mereka karena mereka sama-sama mewarisi harta pusaka. Dalam Q.S. Shad:24, Allah juga berfirman;
قَالَ لَقَدْ ظَلَمَكَ بِسُؤَالِ نَعْجَتِكَ إِلَى نِعَاجِهِ وَإِنَّ كَثِيرًا مِنَ الْخُلَطَاءِ لَيَبْغِي بَعْضُهُمْ عَلَى بَعْضٍ إَِلاَ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ. (ص:24)
"Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berkongsi itu benar-benar berbuat zalim kepada sebagian lainnya kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal sholeh". (Q.S. Shad: 24)
Ayat ini mencela perilaku orang-orang yang berkongsi atau berserikat dalam berdagang dengan menzalimi sebagian dari mitra mereka. Dari dua ayat al-Qur’an di atas, jelas menunjukkan bahwa al-syirkah pada hakekatnya diperbolehkan oleh risalah-risalah yang terdahulu dan telah dipraktekkan.
Sedangkan dalil/dasar dari Al-Hadits adalah, hadits qudsi dari Abu hurairah r.a., Rasulullah SAW bersabda;
يقو ل الله تعالى: أنا شريك الشريكين مالم يخن احدهما صاحبه. (رواه أبو داود والحاكم)
"Allah SWT telah berfirman: Aku adalah mitra ketiga dari dua orang yang bermitra selama salah satu dari kedunya tidak mengkhianati yang lainnya. Jika salah satu dari keduanya telah mengkhianatinya, maka Aku keluar dari perkongsian itu". (H. R. Abu Dawud dan al-Hakim)
Selain hadits kudsi di atas, juga terdapat hadits yang sangat masyhur dalam babal-syirkah yaitu hadits Saib bin Abu Saib, yang merupakan teman perkongsian Rasulullah sebelum kenabian, ia berkata;
مَرْحَباً بِأَخِى وَشَرِيْكِىْ
"Selamat bertemu kembali wahai saudaraku dan teman perkongsianku".
Dari hadits kudsi dan hadist Saib tersebut telah menunjukkan bahwa perkongsian(al-syirkah) memang telah dipraktekkan oleh Rasulullah dan diperbolehkan dalam Islam. Menanggapi masalah ini (al-syirkah) berdasarkan dalil-dalil di atas, maka para ulama telah sepakat (ijma') bahwa akad/perjanjian perkongsian hukumnya diperbolehkan, hanya saja mereka berbeda pandangan dalam hukum jenis-jenis al-syirkah yang banyak macam dan coraknya.

C. Macam-macam Al-Syirkah
Pada prinsipnya syirkah itu ada dua macam yaitu syirkah kepemilikan(amlak) dan syirkah perjanjian/akad (uqud). Syirkah kepemilikan sendiri ada dua macam yaitu jabariyyah (secara otomatis) seperti harta warisan, dan ikhtiariyah(kesengajaan) seperti hasil membeli barang secara bersama. Sedangkan syirkah uqud/perjanjian adalah perkongsian yang terjadi karena kesepakatan dua orang atau lebih untuk berkongsi modal.
Syirkah perjanjian atau perkongsian memiliki banyak macam dan fariasi yaitu syirkah ‘Inan, Mufawadhoh, Abdan, dan Wujuh.
1. Al-Syirkah Al-‘Inan
Syirkah 'Inan atau perkongsian harta benda adalah kerjasama dua orang atau lebih dalam harta benda untuk diperdagangkan dan mencari keuntungan bersama. Syirkah "inan merupakan macam syirkah yang disepakati oleh para ulama (ijma') atas kebolehannya. Adapun syrata-syarat syirkah 'Inan adalah sebagai berikut;
1.1. Adanya akad (kesepakatan) dalam izin berniaga (tasharruf) dari kedua belah pihak yang bersekutu/berkerjasama. Menurut pendapat yang lebih shahih dari madzhab Syafi'i, jika hanya kesepakatan mencampur harta benda tanpa adanya kesepakan berniaga, maka akad tidak sah.
1.2. Kedua belah pihak harus mempunyai kecakapan hukum (ahl al-tasharruf). Sebab pada hakekatnya mereka berdua adalah muwakil (orang yang mewakilkan) dalam hartanya masing-masing dan wakil dalam memperdagangkan harta orang lain.
1.3. Harta benda yang dicampur merupakan harta benda yang sama jenisnya (mitsliy) seperti mata uang atau bahan mentah lainya seperti beras atau gandum. Namun menurut pendapat lain, akad al-syirkah hanya khusus pada mata uang.
1.4. Bercampurnya harta benda sedemikian rupa sehingga tidak dapat dibedakan antara harta satu dengan yang lain. Untuk itu, harta benda yang dijadikan perkongsian diwajibkan harus yang sama jenisnya(mitsliy). Percampuran harta benda harus dilakukan sebelum dilaksanakanya perjanjian (akad). Percampuran harta benda setelah dilakukannya perjanjian, menurut pendapat yang lebih shahih (al-ashah) dalam madzhab Syafi'iyyah tidak dapat dibenarkan (tidak sah). Namun menurut Abu Hanifah, percampuran harta secara fisik tidak disyaratkan. Bagi yang berserikat cukup menyatakan dalam perjanjian (akad) bahwa mereka telah sepakat berkongsi bersama meskipun harta mereka masih dalam pegangan masing-masing.
1.5. Kedua belah pihak mempunyai hak yang sama dalam pengalokasian harta benda, dengan syarat tidak ada unsur merugikan.
1.6. Keuntungan dan kerugian ditanggung bersama-sama sesuai dengan kadar modal masing-masing. Dalam akad syirkah 'inan, harta benda yang dibuat modal tidak disyaratkan sama jumlah dan kadarnya, seperti contoh si A berinfestasi 100 juta, dan si B berinfestasi 50 juta. Hanya saja tentang masalah keuntungan atau kerugian ditanggung sesuai dengan prosentase modal masing-masing.
2. Al-Syirkah Al-Mufawadhah
Pengertian Syirkah Mufawadhah adalah kedua belah pihak yang berkongsi menyerahkan kekuasaan pada masing-masing pada harta mereka untuk mengalokasikannya tanpa adanya percampuran harta, dan dengan konsekuensi/resiko yang ditanggung bersama. Syirkah Mufawadlah sebenarnya hampir sama dengan syirkah 'inan, hanya satu perbedaanya yaitu tidak adanya unsur percampuran harta.

Syirkah Mufawadlah menurut Abu Hanifah dan Imam Malik hukumnya diperbolehkan. Abu Hanifah beralasan bahwa percampuran dua harta secara fisik tidak merupakan syarat dalam akad syirkah, asalakan secara mereka telah sepakat dengan perjanjian (akad) akan melakukan perkongsian, maka akad syirkah tetap sah dan diperbolehkan, meskipun tidak ada percampuran harta benda secara fisik. Lain halnya dengan Imam Malik, beliau memberi alasan bahwa syirkah mufawadlah secara hukum (hukmi) dengan terjadinya akad perjanjian telah terjadi percampuran harta, meskipun secara fisik harta masih ditangan masing-masing yang berkongsi.

 Dengan demikian maka pada saat salah satu dari mereka mengalokasikan harta, sesungguhnya ia telah menjadi wakil dari bagian harta syirkah bukan atas nama pribadi. Sehingga dalam syirkah mafawadlah tetap disyaratkan adanya izin berniaga dari masing-masing pihak yang berkongsi. Hanya saja Abu Hanifah dan Imam Malik tidak selaras dalam maslah syarat kadar harta. Menurut Abu Hanifah, harta masing-masing yang berkongsi dalam syirkah mufawadlah harus sama, sedangkan menurut Imam Malik, harta modal masing-masing tidak harus sama.

Sedangkan menurut Imam Syafi'i, syirkah mufawadlah tidak diperbolehkan (tidak sah) karena tidak adanya unsur percampuran harta secara fisik. Percampuran harta secara fisik bagi Syafi'iyyah sangat diperlukan, meskipun keuntunganya dalam syirkah mufawadlah akan dikumpulkan (dicampur), akan tetapi keuntungan bukan merupakan pokok, karena keberadaan keuntungan hanyalah cabang hukum.
3. Al-Syirkah Al-Abdan
Syirkah Abdan adalah perkongsian/kerjasama di dalam pekerjaan bukan dalam harta benda, seperti kerjasama dalam membangun rumah, berjualan, atau menjahit. Dalam perkongsian macam ini tidak disyaratkan adanya kesamaan kadar pekerjaan, baik dalam profesi yang sama seperti sama-sama tukang kayu atau berlainan profesi seperti tukang cukur dengan tukang jahit yang menyewa satu ruko kemudian dimanfaatkan bersama, kemudian keuntungan dari masing-masing pekerjaan dibagi rata.

Syirkah Abdan atau perkongsian pekerjaan/profesi menurut Abu Hanifah dan Imam Malik diperbolehkan. Sedangkan menurut Imam Syafi'i, syirkah profesi seperti ini tidak diperbolehkan, dengan alasan bahwa akad syirkah menurut beliau hanya pada harta benda bukan pekerjaan. Sebab syirkah dalam pekerjaan amat sulit dibatasi dan disamakan kadarnya sehingga dapat memicu terjadi perselisihan (ghurur). Hal ini beda dengan alasan yang dilontarkan oleh Imam Malik, beliau memandang bahwa jika akad mudlarabah yang nota bene transakasi pada sebuah pekerjaan diperbolehkan oleh syari'at, maka tidak ada alasan untuk melarang akad syirkah profesi atau pekerjaan. Selain itu Imam Malik juga menggunakan dasar hadits Ibnu Mas'ud dan Said yang melakukan perkongsian dalam pekerjaan berperang untuk kemudian hasil jarahan dibagi berdua, dan hal tersebut telah diketahui oleh Rasulullah SAW. 

Menanggapi alasan Imam Malik, Imam Syafi'i berpendapat bahwa akad syirkah sangat beda dengan akad mudlarabah sehingga tidak bisa disamakan hukumnya (qiyas), begitu juga masalah pada harta jarahan (ghanimah) tidak bisa disamkan dengan akad syirkah. Sedangkan Abu Hanifah tidak benyak komentar dalam mendasari pendapatnya, beliau hanya mengatakan bahwa syirkah dalam pekerjaan diperbolehkan.

Meskipun Abu Hanifah dan Imam Malik setuju akan diperbolehkanya akad syirkah perkerjaan (abdan) meskipun dengan alasan yang berbeda, namun terjadi perbedaan tentang syarat-syaratnya terutama masalah jenis pekerjaan. Menurut Abu Hanifah pekerjaan yang dikongsikan tidak harus sama, sehingga tukang jahit bisa berkongsi dengan tukang cukur. Sedangkan menurut Imam Malik mensyaratkan pekerjaan harus sejenis yaitu tukang jahit dengan tukang jahit, sebab jika pekerjaannya berbeda ditakurkan akan terjadi banyak penipuan(ghurur) yang akan mengakibatkan konflik.

4. Al-Syirkah Al-Wujuh
Syirkah wujuh adalah perkongsian tanpa harta benda dan pekerjaan fisik. Mereka yang berkongsi hanya bermodalkan nama baik (reputasi) yang diraihnya karena kepribadiannya dan kejujurannya dalam berniaga. Syirkah ini terbentuk manakala ada dua orang atau lebih yang memiliki reputasi yang baik dalam bisnis memesan suatu barang untuk dibeli dengan sistem kredit (muajal) dan kemudian menjualnya dengan kontan. Keuntungan yang dihasilkan dari usaha ini kemudian dibagi menurut persyaratan yang telah disepakati antara mereka.
Menurut Abu Hanifah syirkah wujuh diperbolehkan, dengan alasan bahwa suatu amal/pekerjaan tidak harus secara fisik. Artinya, memesan barang dan menjualnya dengan bermodal reputasi menurut Abu Hanifah termasuk pekerjaan. Sedangkan menurut Imam Malik dan Syafi'i, syirkah tersebut tidak diperbolehkan. Beliau berdua mendasari dengan alasan bahwa al-syirkah al-wujuh sudah keluar dari rel perkongsian dimana harta benda dan pekerjaan fisik tidak dalam perkongsian tersebut. Modal berupa reputasi sangat sulit diperkirakan kadar dan ketentuanya, sehingga berpotensi terjadi penipuan dan perselisihan.

D. Kesimpulan
Al-Syirkah adalah perkongsian dua orang atau lebih baik berupa harta benda, pekerjaan, profesi, atau reputasi. Untuk syirkah harta benda atau disebut syirkah 'inan para ulama sepakat (ijma') memperbolehkan. Untuk syirkah pekerjaan dan profesi menurut Abu Hanifah dan Malik hukumnya boleh dan menurut Imam Syafi'i tidak boleh. Sedangkan syirkah reputasi (syirkah wujuh) hanya Abu Hanifah yang memperbolehkan, sedangkan menurut Imam Malik dan Imam Syafi'i syirkah wujuh tidak diperbolehkan.
Kemudian yang perlu juga digarisbawahi adalah, bahwa akad syirkah merupakan transaksi perjanjian yang bersifat inisiatif dan suka rela (jaiz) bukan bersifat mengikat (lazim), sehingga apabila dalam perjalanan terjadi masalah dan salah satu dari anggota perkongsian itu hendak keluar dari keanggotaan perkongsian, maka diperbolehkan.
Referensi:

1. Abdurrahman al-Juzairi, Madzahib al-Aba'ah. Maktabah Al-Ashriyyah. Bairut. Libanon. 2003.
2. Ibnu ar-Rusydi, Bidayah al-mujtahid wa nihayah al-muqtashid. Maktabah al-Syuruq. Bairut. 2004.
3. Jalaludien Al-Mahaly, Qulyubi wa UmairahTP. Semarang
4. Abu Zakariyya An-Nawawi, Tuhfatul Muhtaj fi al-syarh al-manhaj.. Maktabah Syamilah.
5. Sayyid Abu Bakar Syatha, I'anatutthalibin. TP. Semarang

Minggu, 14 April 2013

Liburan TDA Jogja feat Djuragan Futsal



Liburan komunitas tda jogja kali ini berkolaborasi dengan djuragan Futsal, jadi kita punya banyak teman ada sekitar 4 kapal yang kita gunakan di arum jeram elo magelang .

Seru abis  liburan kali ini, nah  yang belum pernah arum jeram ayo bisa dicoba jadi salah satu alternatif pilihan liburan bersama teman, sauadara atau keluarga.

Liburan kali ini beda dari biasanya hampir mirip seperti wisata bisnis malahan , setelah arum jeram kami disuguhi wejangan hangat sehabis makan bersama owner dai Magelang adventure salah satu operator di elo .

Degan hanya 100 ribu kami bisa dapat fasilitas keren seperti pemandu yang super gokil , minuman kemasan diperjalanan plus permen kopi, kemudian transit pertama ada snack dan minum kelapa plus makan siang dan minum . Perjalanan mengarungi sungai cukup jauh,  tapi karena bersama teman2 yang gokil2, perjalanan terasa asyik banget sekitar 12 km kita di air olahraga sambil bermain memacu adrenalin.

Yang paling asyik menurutku waktu kita disungai sempit terjun dari kapal untuk berenang menikmati alam ciptaan Allah sangat fantastik WOOW .


Eh iya lanjut ke acara terakhir sharing bareng pak iim owner yang punya banyak bisnis dan banyak pengalaman . Beliau termasuk sosok sederhana yang ramah TAPI omongannya penuh makna .

Beliau mengajarkan tentang arti keiklasan, berbagi ke sesama , manajemen sampai spiritual islami dalam bisnis . Salah satu fenomenal adalah warung klontongnya yang omsetnya 6 jutaan seharinya Woow, terus punya warung makan, dan 10 karyawan di magelang adventure ini .

Hebatnya lagi beliau itu ngopeni ngasih makan  seorang gelandangan tua dirumahnya, dan suka membantu beberapa pesantren diambilkan dari keuntungan2 bisnisnya.

Apalagi ya pokoknya keren deh liburan kali ini , thanks ya Allah atas nikmatMu ,Spirit For Better . Jalan- Jalan Men

tabloid espose














Alhamdulillah tabloid espose edisi 7 tahun ke dua bisa terbit kembali setelah sekian lama vakum. Di Edisi 7 ini benar - benar berbeda dari sebelumnya , yang bikin beda rendra visual diminta menjadi redaktur untuk tabloid espose ini hehe.

 Gak cuma itu saja konten - kontenya kita sajikan lokal abiz tapi tetap renyah dan enak dibaca. Masih banyk kekurangan memang dalam pembuatan edisi 7 perdana ini, terimakasih buat segenap team yang bersemangat dalam terbitnya espose kembali dan team kali ini isinya adalah anak muda semua.  

Langkah awal ini adalah salah satu tongkat estafet dari impian saya untuk punya media multinasional bahakan internasional yang islami . 

Terimakasih ya Allah atas segala nikmatmu Spirit for Better - 

Selasa, 09 April 2013

Tahukah kamu orang yang bangkrut ?



Dari Abi Hurairah r.a, Nabi SAW bersabda: “Tahukah kamu siapa yang  bangkrut itu?“, mereka (sahabat) berkata: “Ya Rasulullah, orang yang  bangkrut menurut kami ialah orang yang tidak punya kesenangan dan uang“  (kemudian) Rasulullah menjawab: “Sesungguhnya orang yang bangkrut dari  umatku ialah orang yang datang (pada hari kiamat) membawa pahala  sholat, zakat, puasa dan haji. Sedang (ia) pun datang (dengan membawa  dosa) karena memaki-maki orang, memukul orang, dan mengambil harta  benda orang (hak–hak orang)maka kebaikan-kebaikan orang (yang  menzalimi) itu diambil untuk diberikan kepada orang-orang yang  terzalimi. Maka tatkala kebaikan orang (yang menzalimi) itu habis,  sedang hutang (kezalimannya) belum terbayarkan, maka diambilkan kajahatan-kejahatan dari mereka (yang terzalimi) untuk di berikan  kepadanya (yang menzalimi), kemudian ia (yang menzalimi) dilemparkankedalam neraka (HR. Muslim)



Sudahkah kita melakukan sholat dengan benar ? 
sudahkan kita puasa ramadhan ?
 sudahkah kita menunaikan zakat ? 
sudahkah naik haji?
 Kalau  jawabannya sudah apakah sudah yakin akan
 masuk surga ataukah malah masuk neraka ?   

Dalam ceramah – ceramah yang ada jarang sekali kita mendengar  membahas tentang dosa kita kepada orang lain atau hubungan kita sesama manusia . Padahal Allah menyuruh kita agar seimbang antara Habluminallah dan Habluminannas .  Semua  yang kita lakukan didunia tentu akan berdampak untuk kehidupan akherat kelak dan semuanya tentu akan diperhitungkan .

Coba kita merenung sejenak membaca hadist diatas siapakah orang yang bangkrut ? apakah yang tidak punya uang ? teryata bukan,  orang yang bangkrut adalah orang yang sudah melaksanakan rukun Islam, di hari kiamat juga membawa pula dosa karena menzalimi orang lain , memaki-maki orang, memukul orang, dan mengambil harta  benda orang (hak–hak orang), maka kebaikan-kebaikan orang (yang  menzalimi) itu diambil untuk diberikan kepada orang-orang yang  terzalimi. 

Hingga sampai kalau pahala kebaikan kita sudah habis sedang hutang kezalimannya belum terbayar maka diambilkan kajahatan-kejahatan dari mereka (yang terzalimi) untuk di berikan  kepadanya (yang menzalimi), kemudian ia (yang menzalimi) dilemparkan kedalam neraka .



Bangkrut 


Sudah sholat  dengan benar ?

Sudah Puasa dengan benar  ?
Sudah berhaji ? 

Sudah Yakin beres Masuk Surga Atau Neraka


 Apakah kamu umat nabi Muhammad ?


Mau Tahu orang yang bangkrut ? Bukan yang tidak punya uang ? 


Hati -hati "DOSA " Zalim , kalo salah / dosa dengan Allah kita taubat nasuha minta ampun langsung tapi kalo sesama manusia , harus minta maaf.


Hati -hati dengan DOSA Zalim

memaki - maki orang lain - '
memukul orang lain -
mengambil benda hak orang lain (korupsi , mencur) - ( hati -hati dosa besar )

Pahala sholat, Puasa, Haji bisa habis karena Menzalimi orang .

Coba sedikit merenung "jika ada KORUPTOR  yang menambil hak- hak jutaam rakyat Indonesia Berapa dosa nya, walau  sudah sholat, puasa , haji , kalo kita zalim , Nanti di akherat  Miliyaran Rakyat yang Terzalimi akan menagih .

Hari perhitungan MIZAN timbangan akan benar - benar diperhitungkan ,amalan dan dosa kita berat mana , sebesar zahrah pun akan diperhitungkan.


Maka tatkala kebaikan orang (yang menzalimi) itu habis,  sedang hutang (kezalimannya) belum terbayarkan, maka diambilkan kajahatan-kejahatan dari mereka (yang terzalimi) untuk di berikan  kepadanya (yang menzalimi), kemudian ia (yang menzalimi) dilemparkankedalam neraka (HR. Muslim)


Buat para Pemimpin Negeri ini takutlah  kalian akan siksa hari kiamat yang sangat Dahyat , bertaubatlah jangan menuruti hawa nafsu , hati -hati bila kalian dzalim kepada miliyaran orang yang ada . 






Bayangkan jika anda menjadi seorang pemimpin disuatu negeri atau yang lebih kecil lagi lurah disuatu daerah kemudian anda melakukan tindakan korupsi , bila ada ratusan penduduk yang anda ambil haknya , anda zalimi , berapa besar dosa yang sanggup anda pikul. Ratusan juta orang yang anda zalimi di hari kiamat kelak akan bisa menagih dan mengambil pahala- pahala sholat, puasa, zakat, haji anda . 
Seandainya dosa anda kepada jutaan orang yang dizalimi lebih banyak dari amalah sholeh anda,  sudah sangupkah anda membayangkan siksa neraka.







Imam Muslim meriwayatkan dari hadits Abu Sa'id al-KhudriRadhiyallahu 'Anhu, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallambersabda;

"Sesungguhnya penghuni neraka yang paling ringan siksanya, ia memakai dua sandal dari neraka, seketika itu mendidih otaknya disebabkan panasnya dua sandalnya itu."
  
Kezaliman terbagi dua, yaitu menzalimi diri sendiri, dan menzalimi orang lain. Menzalimi diri sendiri ada dua bentuk yaitu syirik dan perbuatan dosa atau maksiat. 

Menzalimi orang lain adalah menyakiti perasaan orang lain/ aniaya, mensia-siakan atau tidak menunaikan hak orang lain yang wajib ditunaikan. 

 Zalim  secara istilah mengandung pengertian “berbuat aniaya/celaka terhadap diri sendiri atau orang lain dengan cara-cara bathil yang keluar dari jalur syariat Agama Islam”.

Allah SWT tidak suka terhadap perbuatan zalim, perhatikan firman-Nya berikut ini : “Adapun orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan-amalan yang saleh, maka Allah akan memberikan kepada mereka dengan sempurna pahala amalan-amalan mereka; dan Allah tidak menyukai orang-orang yang zalim”. (QS Ali Imran [3] : 57). 

Dan perhatikan juga firman-Nya yang lain: “Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa, maka barang siapa memaafkan dan berbuat baik maka pahalanya atas (tanggungan) Allah. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang zalim”. (QS. Asy Syuura [42] ; 40)



Setelah kita mengetahui bahayanya perbuatan zalim yang dapat menghantarkan  kita menjadi hamba yang bangkrut di akhirat kelak, marilah kita selalu menjaga diri kita,  agar tidak berbuat zalim terhadap sesama  dan segera bertaubat dan meminta maaf  bila sudah terlanjur berbuat zalim kepada orang lain.

Program rutin Rumah Tahfidz Makelar Sedekah !


RUMAH TAHFIDZ MAKELAR SEDEKAH "KHUSNUL KHOTIMAH"


Alhamdulillah bisa menjadi salah satu bagian dari keluarga pengurus Rumah Tahfidz Khusnul khotimah bab bidang desainer dan pembuat  buletin jum'at .

Ya Allah luruskan niat ku dalam setiap kegiatan karena Engkau ya Allah , karena aku tahu bila niatku salah akan sia- sia segala amal perbuatanku.

jadikanlah Amal jariah yang pahalanya terus mengalir walu diriku telah tiada didunia aminn.

Program Rutin Rmh Tahfidz MS GRATIS

1. #MSTafsirQuran bersama Ust.Abu Hasan dan Ust.Nurrudin
    Tiap Hari Senin, Bada Ashar pukul.16.00 WIB (diakhiri Buka Puasa Sunnah)
2. #MSSharingBISNIS bersama Pengusaha2 sukses Yogyakarta 
    Tiap Hari Rabu, Bada Isya pukul.20.00 WIB
3. #MSNgajiBARENG bersama Ust. Sholihuddin, Ust. Baihaqi, Ust. Ulin Nuha dll
    Tiap Hari Jumat Bada Isya pukul.20.00 WIB
4. #MSNikahYuuks Kajian Pra Nikah bersama Ust.Lilik Reza, Ust.Awan Abdullah, Ust.Adi Abdillah, Ust.Kustriyanto
    Tiap Hari Sabtu Bada Ashar pukul.16.00 WIB
5. TPA MS Anak2 usia < 12thn setiap hari Senin, Rabu, Jumat Bada Ashar pukul.16.00 WIB
6. Pelatihan Ngaji Quran dan Hafalan Quran setiap hari 
    Senin-Sabtu pukul 08.00 - 11.00 WIB dan Pukul 18.00 - 20.00 WIB

Alamat: Jl.Parangtritis Km.3,5 Perum Perwita Regency Dholpin 31 Yogyakarta telp. (0274) 413451
Info sms: 0888 6508 546